
Salatiga – Dalam upaya menjaga kebugaran fisik sekaligus mempererat hubungan komunikasi dengan generasi muda, Komandan Kodim (Dandim) 0714/Salatiga Letkol Kav ...

Belitung, sitaberita.com – Totalitas dalam menyambut penerbangan perdana internasional Scoot tujuan Pulau Belitung terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Belitung dan stakeholders. ...

Belitung, sitaberita.com - Pemerintah Kabupaten Belitung memastikan kesiapan menyambut penerbangan internasional perdana maskapai Scoot Airline dengan rute Singapura ke Belitung ...

Belitung, sitaberita.com - Pemerintah Kabupaten Belitung resmi meluncurkan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026. Kegiatan ini menandai ...

Jakarta, sitaberita.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi melakukan rotasi kepada 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai provinsi ...

Salatiga – Dalam upaya menjaga kebugaran fisik sekaligus mempererat hubungan komunikasi dengan generasi muda, Komandan Kodim (Dandim) 0714/Salatiga Letkol Kav ...

Belitung, sitaberita.com – Totalitas dalam menyambut penerbangan perdana internasional Scoot tujuan Pulau Belitung terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Belitung dan stakeholders. ...

Belitung, sitaberita.com - Pemerintah Kabupaten Belitung memastikan kesiapan menyambut penerbangan internasional perdana maskapai Scoot Airline dengan rute Singapura ke Belitung ...

Belitung, sitaberita.com - Pemerintah Kabupaten Belitung resmi meluncurkan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026. Kegiatan ini menandai ...

Jakarta, sitaberita.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi melakukan rotasi kepada 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai provinsi ...
Home » Berita Terbaru » Perkara KDRT di Siak Diselesaikan Demi Perdamaian dan Keharmonisan Rumah Tangga Permohonan RJ Dikabulkan
Pekanbaru, sitaberita.com – Plt. Kajati Riau Dedie Tri Hariyadi S.H., M.H., didampingi Aspidum beserta jajaran ajukan permohonan RJ terhadap perkara dari Kejari Siak kepada Jampidum melalui Dir C Yudi Indra Gunawan, S.H., M H., secara daring di rupat Waka, Senin (22/09/2025).
Kasus posisi Tsk. An. Agus Supriadi bermula pada 28 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka datang ke rumah istrinya, Suryati, di Benteng Hulu, Mempura, Siak, untuk mengambil sepeda motor yang dikuasai Suryati sebagai kendaraan mencari nafkah.
Suryati menolak karena cicilan motor belum dibayar. Terjadi adu mulut, tersangka mendorong Suryati, membuang dompetnya ke parit, lalu menendang pinggang kiri Suryati hingga jatuh. Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan Visum Puskesmas Dayun Nomor 445/TU.PD.VER/VI/2025/09 tanggal 2 Juni 2025, Suryati mengalami luka memar pada lengan kiri, lutut kanan, serta luka lecet pada kaki kanan bawah.
Tersangka disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
Setelah pelaksanaan Tahap 2, antara Tersangka dan Korban (istri) telah tercapai kesepakatan damai tanpa syarat yang dimediasi oleh Jaksa Fasilitator Kejari Siak.
Dalam proses tersebut, tersangka menyatakan penyesalan yang mendalam dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Melihat fakta hukum di atas, Dir C menilai syarat formil maupun materil dalam pengajuan Restorative Justice telah terpenuhi, di antaranya adanya perdamaian antara pelaku dan korban, adanya iktikad baik dari tersangka untuk memperbaiki diri, serta dukungan dari lingkungan sosial.
Pengajuan RJ ini dikabulkan demi kemanfaatan dan keharmonisan rumah tangga.
Kasipenkum Kejati Riau
(*/Ros.H)
Salatiga – Dalam upaya menjaga kebugaran fisik sekaligus mempererat hubungan komunikasi dengan generasi muda, Komandan Kodim (Dandim) 0714/Salatiga Letkol Kav...
Read more
Komentar