
Semarang – Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin, SE, M.Han., menyambut kunjungan kerja Menteri Pertahanan RI Jenderal TNI (Purn) Dr. Sjafrie ...

Kegiatan ini berlangsung di depan Kantor Pemerintah Kota Salatiga yang berlokasi di Jl. Letjen Sukowati No.51, dengan melibatkan unsur TNI, ...

JAKARTA — Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapatkan amanah kepercayaan yang sangat kuat dari masyarakat. ...

Belitung, sitaberita.com - Kejuaraan Tinju Amatir Piala Danlanud H.AS Hanandjoeddin resmi dibuka pada Senin (20/4/2026) bertempat di GOR Tanjungpandan. Kegiatan ...

Belitung Timur, sitaberita.com - Guna meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) dan HIV, Yonif TP 845/Ks menggelar ...

Semarang – Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin, SE, M.Han., menyambut kunjungan kerja Menteri Pertahanan RI Jenderal TNI (Purn) Dr. Sjafrie ...

Kegiatan ini berlangsung di depan Kantor Pemerintah Kota Salatiga yang berlokasi di Jl. Letjen Sukowati No.51, dengan melibatkan unsur TNI, ...

JAKARTA — Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapatkan amanah kepercayaan yang sangat kuat dari masyarakat. ...

Belitung, sitaberita.com - Kejuaraan Tinju Amatir Piala Danlanud H.AS Hanandjoeddin resmi dibuka pada Senin (20/4/2026) bertempat di GOR Tanjungpandan. Kegiatan ...

Belitung Timur, sitaberita.com - Guna meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) dan HIV, Yonif TP 845/Ks menggelar ...
Home » Berita Terbaru » Gaji Tak Dibayar, PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela Dinilai Langgar Hak Pekerja
Serdang Bedagai, Sitaberita.com – Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela kembali menjadi sorotan setelah diduga tidak membayarkan gaji salah seorang karyawannya Pardomuan Zebfri Panjaitan, yang bekerja sebagai petugas keamanan (security) yang permasalahannya tengah berproses di Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dialaminya. Rabu (26/11/2025).
Zebfri menjelaskan kepada sejumlah media dan LSM bahwa para karyawan Kebun Gunung Pamela biasanya menerima gaji pada tanggal 25 setiap bulannya. Namun, hingga Rabu (26/11/2025), ia belum menerima haknya.
“Sampai hari ini Rabu (26/11/2025) gaji saya belum dibayarkan,” ucap Zebfri.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPD LSM BIN Provinsi Sumatera Utara, Abdi Muharram Rambe, mengecam tindakan manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela yang dinilai telah mengabaikan kewajiban fundamental perusahaan terhadap pekerja.
“Ketidakpatuhan perusahaan BUMN Perkebunan untuk membayar gaji karyawannya dapat mengarah pada tindak pidana meskipun perselisihan hubungan industrial masih berproses di Disnaker,” tegas Abdi Rambe.
Ia menjelaskan bahwa proses tripartit di Disnaker bertujuan untuk mencari solusi dan kesepakatan damai antara pekerja, perusahaan, dan mediator pemerintah. Namun, menurutnya, proses tersebut tidak pernah menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar upah.
“Upah adalah hak mendasar pekerja yang dijamin undang-undang. Jika perusahaan menahan gaji tanpa alasan yang sah, itu sudah merupakan pelanggaran hukum dengan konsekuensi serius,” lanjutnya.
Potensi Sanksi Hukum:
Berdasarkan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah disesuaikan melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perusahaan yang menahan atau tidak membayarkan upah dapat dikenai:
1.Sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan dan pencabutan izin usaha.
2.Sanksi denda atau kompensasi, yang wajib dibayarkan perusahaan akibat keterlambatan pembayaran gaji.
3.Sanksi pidana, berupa penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun, serta denda Rp100 juta hingga Rp400 juta.
Abdi Rambe menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mendampingi Zebfri melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum apabila perusahaan tetap tidak menunjukkan itikad baiknya.
Sementara itu, Pardomuan Zebfri Panjaitan kembali menegaskan bahwa seluruh informasi yang ia sampaikan kepada media adalah fakta dan bukan hoaks. Zebfri juga menegaskan jangan Iagi ada media yang mengatakan bahwa saya katakan ini Hoax dan saya tetap berkomitmen untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya akan mengikuti proses hukum yang benar. Apa yang saya sampaikan adalah kebenaran,” pungkas Zebfri.
(*/Kongli Saragih, S.Si., C.BJ., C.EJ., C.In) Kaperwil Sumut
Semarang – Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin, SE, M.Han., menyambut kunjungan kerja Menteri Pertahanan RI Jenderal TNI (Purn) Dr. Sjafrie...
Read more
Komentar