
Semarang – Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin, SE, M.Han., menyambut kunjungan kerja Menteri Pertahanan RI Jenderal TNI (Purn) Dr. Sjafrie ...

Kegiatan ini berlangsung di depan Kantor Pemerintah Kota Salatiga yang berlokasi di Jl. Letjen Sukowati No.51, dengan melibatkan unsur TNI, ...

JAKARTA — Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapatkan amanah kepercayaan yang sangat kuat dari masyarakat. ...

Belitung, sitaberita.com - Kejuaraan Tinju Amatir Piala Danlanud H.AS Hanandjoeddin resmi dibuka pada Senin (20/4/2026) bertempat di GOR Tanjungpandan. Kegiatan ...

Belitung Timur, sitaberita.com - Guna meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) dan HIV, Yonif TP 845/Ks menggelar ...

Semarang – Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin, SE, M.Han., menyambut kunjungan kerja Menteri Pertahanan RI Jenderal TNI (Purn) Dr. Sjafrie ...

Kegiatan ini berlangsung di depan Kantor Pemerintah Kota Salatiga yang berlokasi di Jl. Letjen Sukowati No.51, dengan melibatkan unsur TNI, ...

JAKARTA — Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapatkan amanah kepercayaan yang sangat kuat dari masyarakat. ...

Belitung, sitaberita.com - Kejuaraan Tinju Amatir Piala Danlanud H.AS Hanandjoeddin resmi dibuka pada Senin (20/4/2026) bertempat di GOR Tanjungpandan. Kegiatan ...

Belitung Timur, sitaberita.com - Guna meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) dan HIV, Yonif TP 845/Ks menggelar ...
Home » Berita Terbaru » JAM PIDSUS Lakukan Penahanan Tersangka P Kajari Bangka Tengah Terkait Dugaan Penerimaan Uang Perkara BAZNAS Rp840 Juta di Enrekang
Jakarta, sitaberita.com – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penahanan terhadap Tersangka P selaku Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, terkait perkara dugaan pidana penerimaan uang sebesar Rp840.000.000 dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) pada Senin (22/12/2025).
Penahanan Tersangka P dilakukan setelah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh, Tersangka P dijerat dengan sangkaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka P dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak 22 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung.
Jakarta, 23 Desember 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM: ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
(*/Red/LK)
Semarang – Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin, SE, M.Han., menyambut kunjungan kerja Menteri Pertahanan RI Jenderal TNI (Purn) Dr. Sjafrie...
Read more
Komentar